|
 |
Before Tsunami |  |
After Tsunami | |
|
| |
|
|
Sengeketa Lahan PT Runding Tuntas Jumat, 4-06- 2010 - oleh : admin
Sengeketa Lahan PT Runding Tuntas
Mansurdin /030610
SINGKIL (Waspada) : Setelah melalui berbagai tahapan proses mulai dari aksi demo, dan pertemuan kedua belah pihak , akhirnya sengketa lahan yang terjadi sejak tiga tahun lalu antara PT. Runding Putra Persada dengan masyarakat tiga Kecamatan di Aceh Singkil tuntas .
Selesainya sengketa lahan tersebut , Setelah kedua belah pihak masyarakat yang diwakili ketua Tim fasilitas sengketa lahan Kabupaten Aceh Singkil Drs. M. Yakub . KS. MM yang Juga Asisten I Setdakab Aceh Singkil dan Sudjono atas nama PT. Runding Persada menanda tangani hasil keputusan Tim penyelesaian sengketa tanah yang juga disaksikan dan difasilititasi serta ditanda tangani oleh Unsur Muspida kabupaten Aceh Singkil masing – masing H. Makmursyah Putra Bupati Aceh Singkil , AKBP Helmi Kwarta. S.Ik. MH Kapolres Aceh Singkil Yuswadi. SH.MH, Kajari , Dwi Purwadi. SH. M.hum Ketua pengadilan Negeri , Letkol Inf. Riswanto Dandim 0109/ Singkil Drs. Khairil Jamal ketua Mahkamah Syariyah Aceh Singkil dan H. Rasyiduddin. SH ketua MPU Aceh Singkil yang berlangsung kamis (3/6) di op –room Kantor Bupati Aceh Singkil .
Keputusan diambil oleh tim penyelesaian sengekata tanah antara PT. Runding Putra persada dengan masyarakat kecamatan Simpang kanan , Suro dan Kecamatan Singkohor . setelah Sudjono atas nama PT. Runding Putra persada menyerahkan sepenuhnya penyelesaian sengketa tanah kepada Tim yang dibentuk dan di SK oleh Bupati Aceh Singkil .
Dimana sebelumnya pihak dari masyarakat telah mengambil keputusan bersama bahwa tanah yang telah masuk dalam wilayah areal PT. Runding Putra persada harus dikeluarkan dari Peta Perusahaan tersebut dan tidak mau menerima ganti rugi sebagai mana yang telah ditawarkan semula.
Adapun hasil keputusan tersebut petama lahan masyarakat yang memiliki bukti penguasaan fisik dan masih disengketakan dikeluarkan dari lahan PT. Runding Putra persada.
Kedua lahan transmigrasi yang sudah memiliki alas hak agar dikeluarkan dari lahan PT. Runding Putra persada , ketiga Perusahaan dilarang melakukan kegiatan diatas lahan yang disengketakan dan diluar izin lokasi .
Keempat waktu penyelesaian pengukuran dan mengeluarkan lahan masyarakat oleh Tim selama 1 (satu) bulan sejak ditanda tanganinya kesepakatan ini , kelima segala pembiayaan pengukuran dan pemasangan tanda batas Tim kelapangan dibebankan pada PT. Runding Putra persada dan keenam apabila keputusan ini tidak dilaksanakan maka akan diserahkan pada proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku .
Menanggapi waktu yang ditetapkan untuk pengukuran selama satu bulan Kapolres Aceh Singkil AKBP helmi Kwarta S.Ik. MH yang dikonfirmasi Waspada diruang tunggu Bupati Aceh Singkil mengatakan itu permintaan dari kepala BPN Singkil .
Dan apabila dalam pelaksanaan tidak sesuai dengan batas waktu tersebut dan masyarakat komplen kembali merujuk kepada hasil keputusan point enam yaitu proses hukum kita akan berlakukan proses hukum ujar helmi (cb02)
kirim ke teman | versi cetak
Warning: mysql_num_rows(): supplied argument is not a valid MySQL result resource in /home/aceracom/public_html/acehsingkilkab.go.id/lihat.php on line 117
Warning: mysql_fetch_row(): supplied argument is not a valid MySQL result resource in /home/aceracom/public_html/acehsingkilkab.go.id/lihat.php on line 124
|
|
|
|
| Pengumuman |
Sampel Pengumuman Dalam upaya menggali, memperkenalkan dan mempertahankan salah satu budaya Aceh, Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil bekerjasama dengan Pemerintah Propinsi Aceh. |
|
|